INFOPBG.COM, BANYUMAS - Seorang pelajar SMA berinisial UK (17) warga Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas menjadi korban pemerkosaan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 16 Desember lalu di dalam sebuah rumah yang berada di Kecamatan Wangon. Korban diperkosa oleh IS (21) dan Rah (21) keduanya merupakan warga Kecamatan Jatilawang.
Awalnya korban dengan IS berkenalan di media sosial, kemudian korban diajak berkencan. Korban dijemput IS untuk diajak kerumahnya, dan dirumah IS sudah ada RH yang kemudian IS diberi minuman keras. Korban merasa pusing, lalu minta diantar ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Setelah selesai dari kamar mandi, tangan korban ditarik masuk ke kamar oleh RH lalu dibujuk rayu akan diantar pulang, lalu korban disetubuhi oleh RH. Setelah itu korban kembali diajak minum, kemudian korban masuk ke kamar mandi lagi dan ditarik lagi ke kamar setelah keluar dari kamar mandi oleh IS.
Usai peristiwa itu pelaku berangkat ke bekasi.
Korban bercerita kepada orangtuanya, selanjutnya orangtuanya melaporkan kejadian ini ke polisi.
Pelaku IS akhirnya berhasil dibekuk polisi di wilayah Kabupaten Bekasi Kota sedangkan RH dibekuk di wilayah Cikarang Bekasi Jawa Barat. Atas perbuatannya kedua tersangka dihukum pidana paling lama 15 tahun penjara sesuai jerat pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 tahun 2014 Jo Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.