Terlilit Pinjol, Pria Ini Curi Uang di SPBU Karangduren Bobotsari -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Terlilit Pinjol, Pria Ini Curi Uang di SPBU Karangduren Bobotsari

Kamis, 19 Juni 2025


INFOPBG.COM, PURBALINGGA - Seorang pria berinisial MA (25), yang bekerja di SPBU Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencurian uang milik tempat kerjanya. MA diketahui mencuri lebih dari Rp 22 juta pada Jumat pagi, 13 Juni 2025.

Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap laporan pencurian tersebut. MA ternyata tidak beraksi sendirian.

"Pelaku utama, yang merupakan karyawan SPBU, beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih buron," ujar Siswanto dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).

Dijelaskan bahwa MA mengambil uang dari laci penyimpanan yang seharusnya disetorkan ke pihak manajemen. Saat itu, rekan MA menunggu di atas sepeda motor untuk membantu pelarian usai pencurian. Setelah berhasil mengamankan uang, keduanya langsung kabur dari lokasi.

"Sebagai barang bukti, kami menyita satu unit motor Honda Vario warna abu-abu dan uang tunai Rp 12 juta," ungkap Siswanto.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tindakan nekat ini dilakukan karena tekanan ekonomi. MA mengaku terjebak utang dari pinjaman online yang digunakannya untuk bermain judi daring. Sisa uang hasil pencurian disebut dibawa oleh rekan pelaku yang masih dalam pengejaran.

"Motifnya karena terlilit utang pinjol yang dipakai buat main judi online, dan kalah. Temannya kabur membawa sisa uang," tambahnya.

Kini, MA harus menghadapi proses hukum dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.