Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025), menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan nekat melakukan aksi keji demi menguasai mobil milik korban. "Motifnya karena ekonomi. Pelaku berpura-pura menjadi penumpang dan merencanakan pembunuhan," ungkap Kapolres.
Skenario jahat dimulai saat pelaku memesan jasa korban dengan dalih ingin diantar ke kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal. Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban mampir ke sebuah penggilingan batu di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, dengan alasan menjemput teman.
Namun setibanya di lokasi yang sepi itu, pelaku justru melancarkan aksinya. Dengan batu yang telah disiapkan, pelaku menghabisi nyawa korban di tempat. “Korban dipukul menggunakan batu. Ini murni pembunuhan berencana,” tegas Kapolres.
Usai membunuh, pelaku berusaha membawa kabur mobil korban. Namun karena tak bisa mengemudikan mobil, ia malah membuang kunci kendaraan dan kabur dari lokasi.
Mayat korban ditemukan keesokan paginya, Jumat (11/7/2025), tergeletak di area penggilingan batu tanpa identitas. Tak jauh dari jasad korban, mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi R-1625-K ditemukan terparkir di pinggir jalan.
Berkat kerja keras tim Satreskrim Polres Purbalingga, pelaku berhasil ditangkap setelah sempat bersembunyi di luar kota. Ia kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Penyidikan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain,” tambah Kapolres.