INFOPBG.COM, PURBALINGGA - Seorang Asisten apoteker di salah satu rumah sakit swasta ternama di Purwokerto diancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, selain itu denda mulai Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar akibat mengedarkan narkotika, psikotropika dan obat daftar G. Ia dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kasus penyalah gunaan narkoba ini berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Purbalingga setelah ada laporan warga.
Dalam konferensi pers Senin (25/1) Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono menyampaikan kasus penyalah gunaan narkoba di Purbalingga berhasil di ungkap kembali oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga.
Tersangka merupakan lulusan SMK jurusan Farmasi dan saat ini sedang bekerja sebagai asisten apoteker di salah satu rumah sakit swasta ternama di Purwokerto. Tersangka berinisial WH (25) warga Desa Karangsari Kecamatan Kalimanah, Purbalingga Jawa Tengah.
Tersangka mengakui dia membeli obat-obatan yang tergolong narkotika, psikotropika dan obat daftar G dari sejumlah apotek, selain itu dari orang lain di luar wilayah Purbalingga yang selanjutnya menjual kembali kepada orang lain atau teman-temannya di wilayah Kabupaten Purbalingga. Terkait penjual itu masih di selidiki pihaknya. Disamping itu, tersangka juga meracik dan mengoplos obat-obatan tersebut untuk dimasukan kedalam kapsul kosong yang suda ia sediakan kemudian ia menjualnya sebagai obat pusing, obat pegal hingga obat dengan berbagai macam khasiat.
Tersangka diamankan setelah adanya laporan warga terkait penjualan obat tanpa ijin yang ia lakukan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas dan mengamankan tersangka di rumahnya berikut barang bukti pada sabtu (16/1). Barang bukti tersebut diantaranya puluhan butir obat jenis psikotropika dan narkotika seperti Continus Motrphine Sulfat, Alprazolam, Riklona Clonazepam. Selain itu terdapat pula puluhan butir obat daftar G dan ratusan butir kapsul kosong, mortir atau alat peracik obat serta satu unit telepon genggam dan sejumlah boks bungkus obat-obatan dan klip plastik transparan.

