INFOPBG.COM, Update - Sebuah bandara diduga ilegal di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, mendadak menjadi sorotan nasional. Setelah bertahun-tahun beroperasi sejak 2019 tanpa izin resmi pemerintah, keberadaan fasilitas ini memicu tanda tanya besar tentang pengawasan negara terhadap industri strategis.
Peneliti Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS), Edna Caroline, mengungkapkan bahwa bandara tersebut tidak memiliki kehadiran aparat negara sama sekali. Tidak ada Bea Cukai, tidak ada Imigrasi, bahkan AirNav pun absen. Kondisi ini membuat pergerakan orang dan barang berlangsung tanpa kendali, sebuah celah berbahaya yang bisa mengancam keamanan nasional.
“Tidak ada otoritas negara di sana. Artinya mobilitas berlangsung tanpa kontrol. Ini riskan untuk keamanan nasional,” kata Edna.
Temuan ini mendapatkan respons keras dari Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh. Ia menegaskan bahwa keberadaan bandara tanpa keterlibatan negara adalah preseden buruk bagi tata kelola keamanan.
“Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa negara. Jika ada bandara berjalan sendiri tanpa pengawasan, itu sama saja dengan negara dalam negara,” tegasnya.
Pernyataan serupa datang dari Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, yang membenarkan bahwa fasilitas itu memang beroperasi tanpa kehadiran Bea Cukai dan Imigrasi. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada entitas yang berdiri di luar regulasi negara dan memastikan akan melaporkan temuan ini kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kasus bandara diduga ilegal di Morowali ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat pada industri pertambangan dan kawasan industri strategis. Selain menyangkut kedaulatan negara, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas industri kini kembali menjadi sorotan publik.
Peneliti Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS), Edna Caroline, mengungkapkan bahwa bandara tersebut tidak memiliki kehadiran aparat negara sama sekali. Tidak ada Bea Cukai, tidak ada Imigrasi, bahkan AirNav pun absen. Kondisi ini membuat pergerakan orang dan barang berlangsung tanpa kendali, sebuah celah berbahaya yang bisa mengancam keamanan nasional.
“Tidak ada otoritas negara di sana. Artinya mobilitas berlangsung tanpa kontrol. Ini riskan untuk keamanan nasional,” kata Edna.
Temuan ini mendapatkan respons keras dari Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh. Ia menegaskan bahwa keberadaan bandara tanpa keterlibatan negara adalah preseden buruk bagi tata kelola keamanan.
“Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa negara. Jika ada bandara berjalan sendiri tanpa pengawasan, itu sama saja dengan negara dalam negara,” tegasnya.
Pernyataan serupa datang dari Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, yang membenarkan bahwa fasilitas itu memang beroperasi tanpa kehadiran Bea Cukai dan Imigrasi. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada entitas yang berdiri di luar regulasi negara dan memastikan akan melaporkan temuan ini kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kasus bandara diduga ilegal di Morowali ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat pada industri pertambangan dan kawasan industri strategis. Selain menyangkut kedaulatan negara, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas industri kini kembali menjadi sorotan publik.

