google-site-verification=YyoQycYeX1oqBXs24tjZgisdL-bsneSSAuvFyVbld3E
Kemenhut Telusuri Asal Ribuan Kayu Gelondongan Terbawa Banjir Sumatera, Dugaan Praktik Illegal Logging Menguat -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Kemenhut Telusuri Asal Ribuan Kayu Gelondongan Terbawa Banjir Sumatera, Dugaan Praktik Illegal Logging Menguat

Minggu, 30 November 2025


INFOPBG.COM, Update - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menelusuri asal-usul dan penyebab ribuan kayu gelondongan yang terseret banjir di sejumlah wilayah di Sumatera. Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap potensi keterkaitan temuan tersebut dengan aktivitas pembalakan dan praktik ilegal lain di kawasan hutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kayu-kayu yang hanyut akibat banjir dapat berasal dari berbagai sumber, mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan aliran sungai, area bekas penebangan legal, hingga dugaan penyalahgunaan izin Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar (illegal logging).

“Fokus Ditjen Gakkum adalah menelusuri setiap indikasi pelanggaran secara profesional dan memproses seluruh bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Dwi dalam pernyataan resmi yang dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (30/11).

Ia menambahkan bahwa klarifikasi Kemenhut tidak bertujuan mengecilkan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terseret banjir, melainkan untuk memperjelas berbagai sumber kayu yang sedang diinvestigasi sembari memastikan seluruh unsur illegal logging tetap diproses.

Serangkaian Penindakan Sepanjang 2025

Menurut Dwi, Gakkum Kemenhut sepanjang 2025 telah menangani sejumlah kasus besar terkait pencucian kayu ilegal di wilayah yang kini terdampak banjir.

Beberapa di antaranya:

Aceh Tengah (Juni 2025)

Penyidik mengungkap penebangan tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemegang PHAT, dengan barang bukti ±86,60 m³ kayu ilegal.

Solok, Sumatera Barat (Agustus 2025)

Penebangan di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT, dengan barang bukti 152 batang kayu/log, 2 ekskavator, dan 1 bulldozer.

Kepulauan Mentawai & Gresik (Oktober 2025)

Penyitaan 4.610,16 m³ kayu bulat asal Hutan Sipora yang dikeluarkan menggunakan dokumen PHAT bermasalah.

Sipirok, Tapanuli Selatan (Oktober 2025)

Diamankan 4 truk bermuatan kayu bulat 44,25 m³ dengan dokumen PHAT yang telah dibekukan.

Menurut Dwi, skema kejahatan kehutanan semakin canggih dengan memanfaatkan legalitas palsu.

“Kayu dari kawasan hutan kini bisa masuk ke rantai pasok legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam. Karena itu penindakan tidak hanya di lokasi penebangan, tetapi juga mencakup penelusuran dokumen, alur barang, serta alur dana,” ujarnya.

Moratorium SIPuHH untuk Menutup Celah Peredaran Ilegal

Sebagai upaya pencegahan, Kemenhut kini memberlakukan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu berbasis PHAT di areal penggunaan lain (APL). Kebijakan ini ditempuh untuk menutup celah penyalahgunaan skema tersebut dalam peredaran kayu ilegal hasil pembalakan liar.