INFOPBG.COM, PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga memperketat pengawasan di kawasan Alun-alun Purbalingga untuk memastikan area tersebut tetap bebas dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL). Langkah ini ditempuh menyusul munculnya protes dan ancaman sebagian PKL di Purbalingga Food Center (PFC) yang berencana kembali berdagang di alun-alun jika penertiban tidak berjalan tegas.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Purbalingga, Agung Widiarto, aturan zona steril sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2019, sehingga alun-alun wajib dijaga dari segala bentuk aktivitas berdagang.
Dijaga Dua Sif Hingga Pukul 23.00 WIB
Untuk memperkuat pengawasan, Dinperindag menurunkan dua tim setiap hari, masing-masing berisi dua petugas. Mereka bekerja dalam dua sif:
Sif pertama: pukul 15.00–19.00 WIB
Sif kedua: pukul 19.00–23.00 WIB
Pengawasan ini dilakukan bersama personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinperindag, dan DinkopUKM.
Agung menegaskan bahwa penjagaan intensif ini akan berlangsung setidaknya selama dua bulan ke depan, atau hingga lokasi-lokasi baru bagi PKL yang tengah disiapkan pemkab benar-benar siap digunakan.
Pemerintah Siapkan Tiga Lokasi Alternatif
Agung menyebutkan, pemerintah tidak hanya melarang, tetapi juga menyediakan lokasi resmi yang bisa dimanfaatkan para PKL. Tiga titik yang sudah disiapkan ialah:
Kie-kie Mayong
Curgecang Kuliner Center (CKC)
Purbalingga Food Center (PFC)
“Semua sudah kami siapkan. Pemerintah tentu memberi solusi sebelum menetapkan larangan,” ujarnya.
Ia juga membantah kabar bahwa PFC mulai ditinggalkan. Menurutnya, aktivitas pedagang di pusat kuliner tersebut masih beroperasi dan tetap dalam pemantauan.

