google-site-verification=YyoQycYeX1oqBXs24tjZgisdL-bsneSSAuvFyVbld3E
Sidang Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari Berlanjut, Dugaan Aliran Dana ke Kepala Puskesmas Terungkap google-site-verification=YyoQycYeX1oqBXs24tjZgisdL-bsneSSAuvFyVbld3E -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Sidang Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari Berlanjut, Dugaan Aliran Dana ke Kepala Puskesmas Terungkap

Jumat, 24 April 2026


INFOPBG.COM, PURBALINGGA - Proses persidangan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kutasari terus bergulir. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (22/4/2026), terungkap adanya dugaan aliran dana ke rekening pribadi kepala puskesmas.

Fakta tersebut mencuat dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan. Salah satu saksi menyebut adanya kelebihan pembayaran dalam pengadaan konsumsi kegiatan, seperti makanan dan snack, yang kemudian diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.

Kuasa hukum terdakwa, Harmono, menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut berasal dari selisih nilai transaksi yang telah direkap dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ). Ia menyebut, dana selisih tersebut disebut-sebut mengalir ke rekening pribadi kepala puskesmas saat itu.

Dalam kesaksiannya, seorang pemilik usaha katering mengaku kerap menerima pesanan konsumsi dari pihak puskesmas. Namun, ia diminta menandatangani kuitansi dengan nominal yang tidak selalu sesuai dengan harga riil. Selisih nilai tersebut, menurut keterangan di persidangan, disebut sebagai komponen tambahan seperti pajak dan biaya lain.

Saksi lain juga mengungkap praktik serupa, meski mengaku tidak mengetahui secara rinci adanya kelebihan pembayaran. Ia hanya memastikan pesanan dibayar dan melakukan penagihan secara berkala setiap bulan.

Kasus ini menyeret dua terdakwa berinisial PA dan INM, yang masing-masing memiliki peran dalam pengelolaan dana BOK pada periode 2020–2021. Keduanya diduga terlibat dalam mekanisme pencairan dan penggunaan anggaran yang berujung pada kerugian negara.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menilai dakwaan jaksa masih perlu dibuktikan lebih lanjut. “Klien kami menjalankan tugas administratif dan tidak memiliki inisiatif untuk melakukan perbuatan yang didakwakan,” ujar Harmono dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp257 juta. Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat penegak hukum mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan mantan Kepala Puskesmas Kutasari. Hingga kini, majelis hakim masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Persidangan dijadwalkan akan kembali dilanjutkan untuk mengurai lebih jauh konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini.

sumber https://www.rmoljawatengah.id/korupsi-bok-puskesmas-kutasari-purbalingga-ada-aliran-dana-ke-kepala-puskesmas