google-site-verification=YyoQycYeX1oqBXs24tjZgisdL-bsneSSAuvFyVbld3E
Target Zakat dari ASN Purbalingga Mencapai 11 Miliar google-site-verification=YyoQycYeX1oqBXs24tjZgisdL-bsneSSAuvFyVbld3E -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Target Zakat dari ASN Purbalingga Mencapai 11 Miliar

Jumat, 27 November 2020




INFOPBG, PURBALINGGA - Badan Amil Zakat nasional ( Baznas) Kabupaten Purbalingga hingga saat ini zakat yang sudah  didata terkumpul dari Aparatur Sipil Negara ( ASN) masih terealisasikan Rp.4 miliar. Ditargetkan untuk tahun ini ASN Pemerintah Kabupaten Purbalingga berpotensi mencapai Rp.11 miliar.


Ketidak sinkronan antara zakat yang sudah terkumpul dengan perkiraan terget, dikarenakan mungkin di internal sudah membayar zakat di tempat lain. Menurut pendapat Pjs Bupati Purbalingga Sarwa pramana pada saat memberikan pengarahan kepada Sekretaris dan Bendahara OPD terkait zakat penghasilan ASN pada hari Kamis, 26 November 2020.


Pihak pemerintah tidak memaksakan ASN membayar zakat penghasilannya. Apabila ASN merasa tidak sanggup untuk membayar zakat di haruskan membuat surat pernyataan.


Pjs Bupati Purbalingga telah membuat surat edaran Nomor 451.12/21421, tanggal 17 November 2020 tentang Pembentukkan Unit Pengelola Zakat (UPZ) serta Pengelola Zakat ASN/Pegawai/Karyawan. Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan sosial melalui Baznas Purbalingga.


Pengumpulan zakat mulai diberlakukan pada bulan Desember 2020, dengan 2,5% dari penghasilan yang di peroleh melalui UPZ masing-masing instansi. Selain itu, dalam Surat edaran tersebut juga di sebutkan bahwa dari 100% zakat yang terkumpul di UPZ masing-masing instansi di serahkan kepada pihak Baznas 70% sisanya di kelola secara mandiri oleh UPZ masing-masing instansi.


Zakat ini digunakan untuk biaya sosial kepada yang berhak emnerimanya, internal pegawai, menyantuni ataupun membantu.

Tugas dari Baznas adalah menampung dan mengelola zakat sesuai dengan aturan. jika UPZ tidak ingin pusing dalam mengelola zakat, bisa setorkan dana 100% untuk di kelola oleh Baznas.


Jika selama pengumpulan berjalan, namun di tengah jalan ada salah satu anggota keluarga internal instansi yang oatut di beri zakat, maka UPZ tinggal mengajukannya kepada Bazanas.


{Pengelola zakat berkaitan dengan perekonomian dalammengentaskan kemiskinan terutama di Purbalingga. Sehingga, ketika zakat ini di serahkan kepada penerima harap di perhatikan, Tidak semua yang diterima untuk biaya konsumtif saja tapi juga harus ada yang bersifat produktif untuk. Misalnya bisa dialokasikan untuk pelatihan bisnis, modal UMKM, Peternakan, pertanian atau lainnya yang bisa menghasilkan.