INFOPBG.COM, PURBALINGGA - Jamkesda atau Jaminan Kesehatan Daerah berupa Kartu Purbalingga Sehat (KPS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dihentikan per 1 januari lalu dan tertuang pada surat Dinkes Kabupaten Purbalingga Nomor 440.1/7326/2020.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga drg Hanung Wikantono mengakui penghentian pelayanan Jamkesda itu menindaklanjuti Permendagri Nomor 64 tahun 2020.
Hanung menjelaskan, sesuai dengan Permendagri dalam lampiran point I butir A.e yang berbunyi Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional termasuk mengelola sebagian Jamkesda.
Hanung menambahkan, Penghentian layanan Jamkesda berupa KPS dan SKTM ini berlaku di seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Purbalingga.
Fasilitas kesehatan sudah tidak bisa melayani pasien SKTM dan KPS serta yang diperbolehkan melayani pasien hanyalah pengguna JKN. Untuk masyarakat pengguna SKTM ataupun JKN agar menggunakan JKN agar mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan Purbalingga sesuai dengan Permendagri
Sebelumnya, masyarakat yang tidak memiliki JKN untuk mendapat keringanan menggunakan SKTM dan KPS. Itu disebabkan Pemkab Purbalingga masih mengalokasikan dana untuk Jamkesda melalui APBD, namun setelah munculnyaPermendagri ini membuat Pemkab tidak bisa lagi mengalokasikan dana untuk layanan Jamkesda melalui APBD.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga drg Hanung Wikantono mengaku tidak mengetahui bagaimana nasib masyarakat miskin yang belum memiliki JKN. Apakah Pemkab akan memberi bantuan atau seperti apa itu diluar kewenangan dirinya.

