INFOPBG.COM, KEBUMEN - Diduga mengedarkan Pil Hexymer secara ilegal dua pemuda asal Kebumen harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Pemuda tersebut berinisial KK (19) dan AG (20) warga Desa Jatiroto Kecamatan Buayan Kebumen Jawa Tengah.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat press release menuturkan kedua tersangka diamankan pada sabtu (9/1) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan Buayan beserta barang bukti sebanyak 663 butir Pil Hexymer beserta uang tunai Rp. 510.000 ribu hasil dari penjualan pil.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan kepada tersangka didapati barang bukti, dan mengaku kepada polisi bahwa ratusan pil tersebut didapat dari salah seorang di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat.
Ia membeli Pil Hexymer dengan harga Rp. 2,5 juta untuk satu toples yang berisi 1000 butir. Padahal Pil Hexymer hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Dan oleh tersangka kemudian dijual kembali dengan keuntungan Rp. 4 juta untuk setiap satu toples.
AKP Paryudi menambahkan, dari pengakuan tersangka barang bukti yang diamankan adalah sisanya dan 2,5 toples berhasil terjual. Para konsumen tersangka yakni teman nongkrongnya serta para anak jalanan. Sekali transaksi para konsumen rata-rata membelinya sebanyak 30 butir.
Dari pengakuan tersangka AG, untuk menjual satu toples pil hexymer tidaklah lama, ia hanya membutuhkan waktu kurang lebih dua minggu yang kemudian hasilnya dibagi menjadi dua.
Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan keduanya kini dijerat dengan Pasal 169 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama yakni 10 tahun denda paling banyak satu miliar rupiah.
Pil hexymer atau pil kunuing adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride yang berfungsi untuk mengurangi kekakuan serta meningkatkan kendali otot.
Obat ini termasuk dalam kategori obat keras sehingga harus menggunakan resep dokter dalam setiap pembeliannya.

