INFOPBG.COM, BANJARNEGARA - Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil ungkap kasus prostitusi berkedok panti pijat urat saraf dan berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial DS (47) warga Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara.
Melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi, SIK Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si berhasil mengungkap tersangka DS selaku penyedia wanita untuk pria hidung belang di tempat yang berkedok sebagai panti pijat saraf. Tempatnya berada dikamar rumah yang berada di sebelah ruang tamu rumah milik SG di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja.
Ia mengungkapkan saat konferensi pers akhir tahun Polres Banjarnegara (31/12/2020). Menurutnya berdasarkan saksi tersangka DS dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan perbuatan DS memenuhi Pasal 296 KUHP.
Dalam Pasal itu tertera Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, akan diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Atau pasal 506 KUHP yang berisi, Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencaharian, akan diancam kurungan pidana maksimal satu tahun.
Dari tersangka berhasil disita sejumlah alat bukti meliputi sebuah alat kontrasepsi bekas pakai yang masih terdapat cairan sperma, sebuah bantal dan sprei serta dua lembar uang pecahan Rp. 100.000 dan satu lembar uang dengan pecahan Rp. 50.000.