google-site-verification=YyoQycYeX1oqBXs24tjZgisdL-bsneSSAuvFyVbld3E
36 Kali Melancarkan Aksi Pencurian Motor Akhirnya Tertangkap Jua google-site-verification=YyoQycYeX1oqBXs24tjZgisdL-bsneSSAuvFyVbld3E -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

36 Kali Melancarkan Aksi Pencurian Motor Akhirnya Tertangkap Jua

Rabu, 17 Februari 2021



INFOPBG , KEBUMEN - Dua pria BD (29) warga Desa Selanegara Kecamatan Sumpyuh Kabupaten Banyumas bersama dengan rekannya Sk (26) warga Desa Purwodadi Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas berhasil dirungkus jajaran Unit Reskrim Polsek Sempor, Kebumen.

AKBP Piter Yanottama Kaplsek Kebumen melalui Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono mengatakan kedua tersangka tersebut diduga melakukan pencurian sepeda motor dibanyak lokasi.
Diantaranya, pada hari Jumat, 15 Januari 2021 sekitar pukul 07.00 WIB tersangka melakukan pencurian di sebuah rumah kos Desa Sidoharum. Mula-mula tersangka masuk kehalaman rumah kos dan mengambil sepeda motor milik SD (24) warga Keluarahan Tamanwinangun. Tersangka berhasil menggondol sepeda motor tersebut dengan cara merusak lubang kunci dengan menggnakan kunci Y.

Dari hasil penyelidikan Reskrim Polres Sempor menangkap tersangka di wilayah  Kecamtan Sruweng Kabupaten Kebumen pada hari Jumat, 5 Februari 2021.
Dari informasi yang diberikan oleh tersangka, ternyata bukanlah kali pertama mereka mencuri sepeda motor. Namun sudah kesekian kalinya dan dari berbagai wilayah di kebumen bahkan di berbagai kota Jawa Tengah. Total diwilayah Kebumen sendiri tersangka sudah melancarkan aksinya sebanyak 17 kali. Di Kabupaten Purbalingga 13 Kali. Sementara di Banjarnegara 2 kali dan wilayah Banyumas 4 kali.

Hingga akhirnya di Wilayah Sempor mereka berhasil ditangkap polisi. Padahal mereka mengaku sudah sangat rapi dalam melancarkan aksinya. Jajaran Unit Reskrim Sempor meyakini bahwa masih ada TKP lainnya yang belum disebutkan oleh mereka. Tersangka juga mengaku lupa karena saking banyaknya melakukan pencurian sepeda motor.

Kedua tersangka juga merupakan residivis mengaku jika hasil curiannya mereka jual. Dan uang dari hasil penjuanlan mereka gunakan untuk kepentingan sehari-hari.

Modus yang mereka gunakan sebelum melancarkan aksinya, mereka berkeliling di pemukiman warga dan mengincar sepeda motor yang terparkir ditempat yang sepi. Dengan berbekal kunci magnet mereka membuka pengaman kunci anti maling leter Y untuk membuka paksa.

Warga dihimbau agar melakukan pengamanan ganda dengan menggunakan karema cctv. Keduanya terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara.