INFOPBG.COM, KEBUMEN - Dua tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial RD (37) warga Desa Lajer Kecamatan Ambal Kebumen hingga meninggal dunia, telah diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen.
Para tersangka masing-masing berinisial RZ (33) dan BY (41), ironis keduanya merupakan paman dan keponakan warga Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers menjelaskan penganiayaan tersebut berlatar belakang dendam tersangka RZ kepada korban karena sering dibully dengan cara dipukul tanpa sebab yang jelas.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, malam kejadian penganiayaan bertepatan hari Rabu (31/3) sekitar pukul 23.30 WIB, tanpa sengaja korban dan tersangka bertemu di suatu tempat. Baik korban maupun tersangka RZ, bertemu dalam kondisi mabuk karena terpengaruh minuman keras Miras di Dukuh Sudagaran Desa/Kecamatan Kutowinangun Kebumen.
Saat bertemu terjadilah perkelahian tangan kosong antara korban RD dengan tersangka RZ.
Saat terjadi perkelahian, teman-temannya sempat melerai keduanya dan setelah itu tersangka pulang ke rumah tersangka BY. Setibanya di rumah BY, tersangka RZ mengungkapkan kekesalan kepada korban hingga BY ikut naik darah.
Niat jahat akhirnya timbul, Keduanya yang masih dalam pengaruh Miras akhirnya berniat memberikan perhitungan kepada korban.
Tersangka BY membawa golok sedangkan RZ membawa clurit untuk menghabisi nyawakorban. Dan keduanya datang menghampiri korban di tempat sebelumnya terjadi perkelahian. Penganiayaan terjadi di tempat itu dan korban harus mengalami sejumlah luka robek pada bagian perut, punggung serta pada kepala.
AKBP Piter memaparkan kejadian tersebut, ketika korban berdiri, clurit yang dipegang tersangka RZ disabetkan pada bagian perut sebelah kanan. Saat itu korban ingin lari, namun punggung dan kepala korban kembali disabet. Kurang lebih ada tiga luka yang diterima korban hingga menyebabkan meninggal.
Teman korban yang ada di lokasi sempat ingin menyelamatkan korban, Namun keberadaan tersangka BY yang mengancam menggunakan sebilah golok agar teman korban tidak bisa berbuat banyak selain menyaksikan kejadian berdarah tersebut.
Tersangka BY berperan mengacungkan golok kepada teman korban untuk tidak melerai, karena menurut tersangka BY, itu merupakan masalah pribadi antara korban dengan tersangka RZ.
Tersangka RZ memutuskan melarikan diri ke daerah Cikarang Kabupaten Bekasi Jabar setelah kejadian tersebut, sedang BY tetap berada di rumahnya di Kutowinangun.
Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil mengamankan tersangka BY setelah beberapa jam setelah kejadian, sedangkan tersangka RZ diamankan setelah menyerahkan diri karena perbekalan habis saat pelariannya di Cikarang.
“RZ menyerahkan diri pagi tadi,” ungkap AKBP Piter.
Akhirnya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati menjerat kedua tersangka. Tersangka RZ mengakui penyesalannya, terlebih keduanya merupakan teman.
Para tersangka masing-masing berinisial RZ (33) dan BY (41), ironis keduanya merupakan paman dan keponakan warga Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers menjelaskan penganiayaan tersebut berlatar belakang dendam tersangka RZ kepada korban karena sering dibully dengan cara dipukul tanpa sebab yang jelas.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, malam kejadian penganiayaan bertepatan hari Rabu (31/3) sekitar pukul 23.30 WIB, tanpa sengaja korban dan tersangka bertemu di suatu tempat. Baik korban maupun tersangka RZ, bertemu dalam kondisi mabuk karena terpengaruh minuman keras Miras di Dukuh Sudagaran Desa/Kecamatan Kutowinangun Kebumen.
Saat bertemu terjadilah perkelahian tangan kosong antara korban RD dengan tersangka RZ.
Saat terjadi perkelahian, teman-temannya sempat melerai keduanya dan setelah itu tersangka pulang ke rumah tersangka BY. Setibanya di rumah BY, tersangka RZ mengungkapkan kekesalan kepada korban hingga BY ikut naik darah.
Niat jahat akhirnya timbul, Keduanya yang masih dalam pengaruh Miras akhirnya berniat memberikan perhitungan kepada korban.
Tersangka BY membawa golok sedangkan RZ membawa clurit untuk menghabisi nyawakorban. Dan keduanya datang menghampiri korban di tempat sebelumnya terjadi perkelahian. Penganiayaan terjadi di tempat itu dan korban harus mengalami sejumlah luka robek pada bagian perut, punggung serta pada kepala.
AKBP Piter memaparkan kejadian tersebut, ketika korban berdiri, clurit yang dipegang tersangka RZ disabetkan pada bagian perut sebelah kanan. Saat itu korban ingin lari, namun punggung dan kepala korban kembali disabet. Kurang lebih ada tiga luka yang diterima korban hingga menyebabkan meninggal.
Teman korban yang ada di lokasi sempat ingin menyelamatkan korban, Namun keberadaan tersangka BY yang mengancam menggunakan sebilah golok agar teman korban tidak bisa berbuat banyak selain menyaksikan kejadian berdarah tersebut.
Tersangka BY berperan mengacungkan golok kepada teman korban untuk tidak melerai, karena menurut tersangka BY, itu merupakan masalah pribadi antara korban dengan tersangka RZ.
Tersangka RZ memutuskan melarikan diri ke daerah Cikarang Kabupaten Bekasi Jabar setelah kejadian tersebut, sedang BY tetap berada di rumahnya di Kutowinangun.
Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil mengamankan tersangka BY setelah beberapa jam setelah kejadian, sedangkan tersangka RZ diamankan setelah menyerahkan diri karena perbekalan habis saat pelariannya di Cikarang.
“RZ menyerahkan diri pagi tadi,” ungkap AKBP Piter.
Akhirnya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati menjerat kedua tersangka. Tersangka RZ mengakui penyesalannya, terlebih keduanya merupakan teman.

