INFOPBG.COM, PURBALINGGA - Ketegangan mewarnai aula Balai Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Selasa (6/1/2026). Puluhan warga mendatangi balai desa untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan perbuatan asusila yang melibatkan dua oknum perangkat desa setempat.
Dalam forum terbuka tersebut, warga secara tegas mendesak agar kedua perangkat desa yang bersangkutan diberhentikan secara permanen atau memilih mengundurkan diri. Selain itu, masyarakat juga menuntut adanya pengakuan dan permintaan maaf secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada warga desa.
Namun hingga aksi berlangsung selama beberapa jam, tuntutan tersebut belum mendapatkan jawaban tegas. Kedua oknum perangkat desa yang hadir dengan pendampingan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) hanya menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Mereka juga berjanji akan memperbaiki sikap dan perilaku, tanpa menyatakan kesediaan untuk mundur maupun menerima keputusan pemecatan.
Situasi tersebut memicu suasana semakin memanas. Perdebatan antara warga dan kedua oknum perangkat desa tak terhindarkan, meski aparat dan pihak terkait berupaya menjaga kondusivitas selama aksi berlangsung.
Penjelasan PJ Kepala Desa Bajong
Menanggapi desakan warga, Penjabat (PJ) Kepala Desa Bajong, Teguh Priyanto, menyampaikan bahwa pemerintah desa tetap berkomitmen menangani persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tetap bergerak berdasarkan aturan yang berlaku di Kabupaten Purbalingga,” ujar Teguh saat ditemui di lokasi, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah desa sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis serta hukuman disiplin kepada kedua perangkat desa tersebut. Namun, keputusan tersebut dinilai belum memenuhi harapan masyarakat sehingga aksi lanjutan kembali digelar.
“Sanksi dan teguran sudah kami berikan. Karena masyarakat masih belum puas, hari ini mereka kembali menyampaikan aspirasi, dan itu merupakan hak warga,” jelasnya.
Teguh mengakui, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh arahan lebih lanjut terkait langkah lanjutan, khususnya mengenai tuntutan pemberhentian perangkat desa.
Terkendala Aturan Pemberhentian Perangkat Desa
Menurut Teguh, proses pemberhentian perangkat desa tidak dapat dilakukan secara sepihak karena telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Ada keterbatasan aturan. Saya tidak berani melampaui ketentuan yang berlaku. Dalam regulasi, pemberhentian perangkat desa hanya dapat dilakukan karena meninggal dunia, diberhentikan dengan dasar hukum tertentu, atau atas permintaan sendiri,” paparnya.
Ia menambahkan, meskipun kepala desa memiliki kewenangan untuk memberhentikan perangkat desa, harus ada dasar pasal yang kuat dan relevan. Sementara dalam kasus dugaan perbuatan asusila ini, belum terdapat aturan yang secara spesifik mengatur pemberhentian perangkat desa berdasarkan kasus tersebut.
“Kalau harus diberhentikan, dasar hukumnya harus jelas. Sampai saat ini, tidak ada pasal yang secara khusus mengatur kasus seperti ini. Karena itu, saya tidak berani mengambil langkah tersebut,” pungkasnya.
sumber https://banyumas.tribunnews.com/barlingmascakeb/86519/alasan-kades-belum-pecat-perangkat-desa-diduga-berbuat-asusila-di-purbalingga

