INFOPBG.COM, SEMARANG - Perkembangan terbaru penyidikan kecelakaan maut bus Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak kembali mengungkap sejumlah pelanggaran serius. Kasus yang terjadi pada Desember 2025 tersebut menewaskan 16 orang dan menjadi perhatian publik menjelang arus mudik Lebaran.
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Polrestabes Semarang, ditemukan beberapa kejanggalan penting, mulai dari identitas kendaraan hingga legalitas operasional perusahaan bus.
Temuan Utama Penyidikan Polisi
Perbedaan Identitas Kendaraan
Polisi menemukan ketidaksesuaian antara nomor polisi dengan nomor rangka dan nomor mesin bus yang mengalami kecelakaan. Hal ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran administrasi kendaraan.
SIM Sopir Diduga Palsu
Hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen SIM B1 umum yang digunakan pengemudi tidak sesuai standar resmi, sehingga diduga merupakan SIM palsu. Bahkan dalam pengembangan kasus, pembuat SIM palsu juga masuk daftar tersangka.
Operasi Bus Diduga Ilegal Sejak Lama
Perusahaan operator, PT Cahaya Wisata Transportasi, disebut menjalankan trayek tanpa izin resmi sejak 2022.
Kelalaian Pengawasan dan SOP Keselamatan
Penyidikan juga menyoroti lemahnya sistem rekrutmen sopir dan tidak adanya SOP pengecekan keabsahan SIM sebelum sopir dipekerjakan.
Kronologi Singkat Kecelakaan
Peristiwa nahas terjadi di wilayah Semarang pada 22 Desember 2025.
Bus dilaporkan melaju dengan kecepatan tinggi di tikungan simpang susun Tol Krapyak sebelum menabrak pembatas jalan dan terguling. Insiden tersebut menyebabkan 16 penumpang meninggal dunia dari total sekitar 34 orang di dalam bus.
Imbauan Kepolisian Menjelang Mudik
Melalui Sat Lantas Polrestabes Semarang, kepolisian mengingatkan seluruh operator transportasi untuk:
- Memastikan legalitas kendaraan dan trayek
- Memeriksa keaslian SIM dan kompetensi pengemudi
- Mematuhi SOP keselamatan penumpang
Direktur perusahaan operator telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai melakukan pengawasan operasional bus yang akhirnya berujung kecelakaan fatal.

