google-site-verification=YyoQycYeX1oqBXs24tjZgisdL-bsneSSAuvFyVbld3E
Pemuda Aceh Tangkap Pencuri Mesin Kopi, Berujung Jadi Tersangka Penganiayaan google-site-verification=YyoQycYeX1oqBXs24tjZgisdL-bsneSSAuvFyVbld3E -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Pemuda Aceh Tangkap Pencuri Mesin Kopi, Berujung Jadi Tersangka Penganiayaan

Kamis, 05 Februari 2026


INFOPBG.COM, Update - Kasus yang menimpa seorang pemuda asal Aceh, Sandika, memicu perhatian publik setelah aksinya menangkap pencuri mesin kopi justru berujung pada proses hukum terhadap dirinya. Peristiwa ini menambah daftar kasus kontroversial terkait batas pembelaan diri dan dugaan penganiayaan dalam penanganan pelaku pencurian di Indonesia.

Kronologi Kasus

Peristiwa bermula pada Agustus 2025 saat terjadi pencurian mesin penggiling kopi milik keluarga Sandika di Aceh Tengah. Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, Sandika bersama beberapa rekannya berupaya menangkap pelaku yang diduga terlibat pencurian tersebut.

Namun, dalam proses penangkapan terjadi kontak fisik. Terduga pelaku kemudian melaporkan Sandika atas dugaan penganiayaan. Pada Oktober 2025, Sandika menerima surat panggilan dari kepolisian untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemukulan tersebut. Tidak lama kemudian, statusnya meningkat menjadi tersangka. 

Sandika mengaku terkejut karena merasa berada di posisi korban pencurian, bukan pelaku kejahatan. Ia menyatakan tindakan pemukulan dilakukan karena terduga pelaku mencoba melawan dan tidak kooperatif saat hendak diamankan. 

Tuntutan Hukum dan Perkembangan Kasus

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sandika dengan hukuman penjara sekitar 1,5 tahun. Kasus ini kemudian viral di media sosial dan memicu perdebatan publik mengenai batas pembelaan diri dan peran masyarakat dalam mencegah tindak kriminal. 

Dukungan terhadap Sandika juga muncul di Aceh. Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas “Save Sandika” dan meminta lembaga negara turut mengawasi penanganan kasus tersebut.

Selain itu, perhatian juga datang dari perwakilan pemerintah pusat. Seorang anggota DPD RI dari Aceh bahkan mengirim surat ke Mahkamah Agung terkait kasus pemuda yang menjadi terdakwa setelah menangkap pencuri mesin kopi.

Fenomena Serupa di Indonesia

Kasus korban kejahatan yang berujung menjadi tersangka bukan pertama kali terjadi. Dalam beberapa kasus lain, korban pencurian dapat dijerat hukum apabila tindakan yang dilakukan dinilai sebagai kekerasan atau melampaui batas pembelaan diri.

Dalam perspektif hukum pidana, pembelaan diri (noodweer) memiliki batas tertentu. Jika tindakan dianggap berlebihan atau menyebabkan luka serius, pelaku bisa tetap diproses secara hukum.

Contohnya, di Sumatera Utara, korban pencurian pernah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan kekerasan terhadap pelaku hingga menyebabkan luka fisik.

Sorotan Publik dan Tantangan Penegakan Hukum

Kasus Sandika memunculkan diskusi luas tentang perlindungan hukum bagi korban kejahatan serta batas tindakan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Sejumlah pengamat menilai kasus seperti ini menunjukkan kompleksitas penegakan hukum, terutama ketika tindakan warga untuk mencegah kejahatan bersinggungan dengan aturan pidana terkait penganiayaan.