INFOPBG.COM, PURBALINGGA - Aparat dari Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di teras rumah warga Desa Patemon, RT 002 RW 009, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu, 26 Februari 2026.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial TR (30), ND (21), dan AY (30). Dari ketiganya, dua tersangka yakni ND dan AY diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih.
Peran Warga Kunci Pengungkapan
Kapolres Purbalingga, Anita Indah Setyaningrum, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari kewaspadaan warga yang memergoki aksi para pelaku.
Menurutnya, seorang saksi melihat gerak-gerik mencurigakan di lokasi kejadian dan langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut memicu warga sekitar untuk berdatangan ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Berkat peran aktif masyarakat, para tersangka berhasil diamankan. Warga yang memergoki langsung berteriak sehingga orang-orang sekitar berkumpul,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Tak jauh dari lokasi, warga juga mendapati sebuah mobil Honda Brio warna hitam terparkir sekitar 15 meter dari rumah korban. Kendaraan tersebut diduga digunakan sebagai sarana pendukung aksi pencurian.
Mobil Rental Jadi Sarana Kejahatan
Dari hasil pemeriksaan awal, mobil Honda Brio Satya warna hitam mutiara tersebut diketahui berstatus kendaraan rental. Di dalam mobil terdapat seorang laki-laki dan seorang perempuan yang dinilai mencurigakan oleh warga.
Sempat terjadi aksi pemukulan terhadap terduga pelaku sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi. Namun aparat yang segera datang berhasil mengamankan ketiganya untuk menghindari tindakan lebih lanjut.
Modus Operandi: Kunci Letter T
Berdasarkan keterangan kepolisian, para pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. Mereka lebih dulu berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi atau minim pengawasan.
Setelah menentukan target, pelaku utama merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T hingga kendaraan dapat dinyalakan. Sementara dua tersangka lainnya menunggu di mobil dan bersiap melarikan diri setelah motor berhasil dibawa.
Namun dalam kejadian di Desa Patemon, aksi mereka gagal total karena keburu dipergoki warga.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu lembar BPKB dan STNK sepeda motor
- Dua anak kunci Honda Beat warna merah hitam tahun 2020 atas nama pemilik Doni Arman
- Satu set kunci letter T
- Satu unit mobil Honda Brio Satya warna hitam mutiara
Terlibat di 11 TKP
Hasil pengembangan menunjukkan bahwa ketiga tersangka bukan pertama kali melakukan pencurian. Dari pemeriksaan sementara, polisi mengidentifikasi sedikitnya 11 lokasi kejadian perkara (TKP) yang diduga melibatkan komplotan ini.
Rinciannya, tujuh TKP berada di wilayah hukum Purbalingga, tiga TKP di Kabupaten Banyumas, dan satu TKP di Kabupaten Banjarnegara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian sepeda motor yang masih marak terjadi di sejumlah daerah. Polisi juga mengimbau warga untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

