google-site-verification=YyoQycYeX1oqBXs24tjZgisdL-bsneSSAuvFyVbld3E
Terbongkar! Modus Penyalahgunaan LPG 3 Kg & BBM Subsidi di Purbalingga, Pelaku Raup Jutaan Rupiah google-site-verification=YyoQycYeX1oqBXs24tjZgisdL-bsneSSAuvFyVbld3E -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Terbongkar! Modus Penyalahgunaan LPG 3 Kg & BBM Subsidi di Purbalingga, Pelaku Raup Jutaan Rupiah

Kamis, 16 April 2026


INFOPBG.COM, Purbalingga - Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan energi bersubsidi berupa LPG 3 kilogram dan BBM jenis Pertalite di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum agar distribusi subsidi pemerintah tepat sasaran.

Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum, dalam konferensi pers pada Kamis (16/4/2026), menjelaskan bahwa terdapat dua kasus berbeda yang berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Purbalingga.

Modus Oplos LPG Subsidi, Dijual Jadi Non-Subsidi

Kasus pertama terjadi di Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang. Seorang pria berinisial S (65) diduga membeli LPG subsidi ukuran 3 kg, lalu memindahkannya ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg menggunakan alat khusus.

Gas hasil pemindahan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi yang jauh lebih tinggi.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan puluhan tabung LPG berbagai ukuran, alat pemindah gas, hingga kendaraan operasional. Pelaku diketahui membeli LPG subsidi seharga Rp16 ribu per tabung, lalu menjual ulang hingga Rp200 ribu setelah dioplos.

Dalam sebulan, pelaku diperkirakan meraup keuntungan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Pertalite Disalahgunakan, Dijual Kembali di Daerah Lain

Kasus kedua melibatkan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di wilayah Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan.

Pelaku berinisial AM (53) menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM di sejumlah SPBU di Purbalingga. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jeriken menggunakan pompa dan dijual kembali di wilayah Banjarnegara.

Dalam sehari, pelaku mampu mengumpulkan hingga 200 liter Pertalite. Ia membeli dengan harga Rp10 ribu per liter dan menjual kembali seharga Rp12 ribu per liter.

Dari praktik ini, pelaku meraup keuntungan hingga Rp10 juta sampai Rp15 juta per bulan, dengan aktivitas yang telah berlangsung sejak September 2025.

Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan modifikasi, jeriken berisi BBM, pompa, hingga beberapa barcode pembelian BBM.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Komitmen Penegakan Distribusi Tepat Sasaran

Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa penyalahgunaan energi bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menerima. Kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas pelaku serupa demi menjaga keadilan distribusi energi di lapangan