INFOPBG.COM, KEBUMEN - Unit Reskrim Polsek Gombong berhasil ungkap kasus penipuan atau penggelapan beras. Diketahui korban penipuan berinisial AN (35) warga Desa kalitengah Kecamatan Gombong mengalami kerugian mencapai 8 ton beras atau sekitar Rp 77 juta.
Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto mengatakan pelaku berinisial ER (40) warga Desa Kalitengah Kecamatan Purwanegara Banjarnegara dan merupakan residivis pencurian dengan kekerasan tahun 2018 di Purwokerto. Awalnya pelaku datang ke penggilingan padi Waluyo Jati di Desa Kalitengah Kecamatan Gombong Kebumen untuk membeli sejumlah beras. Puncaknya, pelaku mengajak korban ke kontrakannya pada Kamis (16/3) yang terletak di Desa Mendelem Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang dan kontrakan tersebut ia gunakan untuk meyakinkan korban bahwa itu merupakan rumahnya.
Korban pun sempat diajak bermalan dikontrakannya agar semakin yakin bahwa ia adalah orang baik-baik serta kontrakannya merupakan rumahnya. Pelaku berpura-pura membeli beras dalam jumlah banyak dan pelaku baru membayar DP sebanyak Rp 3,5 juta rupiah untuk pembelian beras 11 ton. Beras tersebut dikirim ke kontrakan pelaku, setelahnya pelaku membawa kabur beras hanya sebanyak 8 ton, dikarenakan mobil yang ia gunakan tidak muat. Dan beras tersebut dijual kepada seseorang tanpa sepengetahuan korban.
Penipuan tersebut dilakukan pelaku pada transaksi ke empat, pasalnya pada transaksi pertama, kedua dan ketiga korban merasa yakin jika pelaku merupakan pembeli yang baik dan bisa dipercaya. Namun, kepercayaan tersebut malah ia salah gunakan.
Uang hasil penjualan beras tersebut digunakan untuk berfoya-foya di kafe karaoke bahkan pelaku menyawer pemandu lagu.

