INFOPBG.COM, PURBALINGGA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga mulai melaksanakan Operasi Patuh Candi 2026 pada 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik” sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan mengedepankan penegakan hukum berbasis teknologi menggunakan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld. Melalui sistem tersebut, pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi dan ditindak secara elektronik.
Kasatlantas Polres Purbalingga menyampaikan bahwa Operasi Patuh Candi 2026 bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan di jalan raya.
Selama operasi berlangsung, terdapat 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas penindakan. Pelanggaran tersebut meliputi pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melanggar marka dan rambu lalu lintas, serta menerobos lampu lalu lintas.
Selain itu, petugas juga akan menindak pelanggaran berupa melebihi batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm berstandar SNI, berboncengan melebihi ketentuan, penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan, menerobos jalur khusus atau busway, hingga parkir di tempat yang tidak semestinya.
Polres Purbalingga mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Purbalingga dapat ditekan.
Operasi Patuh Candi 2026 akan berlangsung selama dua pekan dan menyasar berbagai titik rawan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Purbalingga. Polisi mengajak masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara dan mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di jalan raya.

