google-site-verification=YyoQycYeX1oqBXs24tjZgisdL-bsneSSAuvFyVbld3E
2.516 Janda dan Duda Baru Muncul di Purbalingga Selama 2025, Gugatan Cerai Istri Masih Dominan google-site-verification=YyoQycYeX1oqBXs24tjZgisdL-bsneSSAuvFyVbld3E -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

2.516 Janda dan Duda Baru Muncul di Purbalingga Selama 2025, Gugatan Cerai Istri Masih Dominan

Kamis, 15 Januari 2026


INFOPBG.COM, PURBALINGGA - Fenomena perceraian di Kabupaten Purbalingga sepanjang tahun 2025 kembali menjadi sorotan. Dalam kurun satu tahun, tercatat 2.516 perkara perceraian yang diputus Pengadilan Agama (PA) Purbalingga. Angka tersebut secara langsung melahirkan ribuan status janda dan duda baru di wilayah tersebut.

Menariknya, data resmi PA Purbalingga menunjukkan bahwa gugatan cerai yang diajukan oleh istri masih mendominasi. Dari total perkara perceraian, sebanyak 2.025 kasus merupakan cerai gugat, sementara cerai talak yang diajukan suami tercatat 491 perkara. Kondisi ini mengindikasikan bahwa perempuan semakin berani mengambil langkah hukum ketika rumah tangga dinilai tak lagi sehat.

Tak hanya perceraian, sepanjang 2025 PA Purbalingga juga menangani 2.959 perkara secara keseluruhan. Selain perkara cerai, permohonan dispensasi kawin tercatat cukup tinggi dengan jumlah 286 perkara. Mayoritas pemohon merupakan calon pengantin yang belum genap berusia 19 tahun.

Berdasarkan laporan pengadilan, perselisihan dan pertengkaran berkepanjangan menjadi penyebab utama perceraian dengan 1.358 kasus. Faktor ekonomi menyusul di posisi kedua dengan 420 perkara, disusul kasus meninggalkan pasangan sebanyak 387 perkara. Sementara faktor lain seperti kekerasan dalam rumah tangga, kebiasaan berjudi, hingga konsumsi minuman keras turut muncul meski jumlahnya lebih kecil.

Panitera Muda Gugatan PA Purbalingga, Wahid Salim, membenarkan tingginya angka perceraian tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara kuantitas terdapat penurunan perkara dibandingkan tahun 2024.

“Pada 2025 jumlah perkara memang masih tinggi, namun sudah menurun dibandingkan 2024 yang mencapai sekitar 3.000 perkara,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).

Wahid juga menyoroti masih banyaknya permohonan dispensasi kawin. Ia menyebut alasan pengajuan beragam, mulai dari kehamilan di luar nikah, kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak, tekanan keluarga, adat, hingga persoalan ekonomi.

“Dalam beberapa kasus, orang tua merasa terbebani secara ekonomi. Setelah anak menikah, tanggung jawab finansial dianggap berkurang,” jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan tidak terburu-buru menikah di usia muda. Menurutnya, ketidaksiapan mental, emosional, dan ekonomi kerap menjadi pemicu konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian.

sumber https://radarbanyumas.disway.id/purbalingga/read/149096/ada-2516-janda-dan-duda-baru-di-purbalingga-sepanjang-2025-cerai-gugat-paling-mendominasi