Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengumumkan pelaksanaan seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Owabong Kabupaten Purbalingga Tahun 2026. Rekrutmen ini dibuka untuk mengisi 1 (satu) posisi Ketua Dewan Pengawas.
Seleksi diperuntukkan bagi aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga yang memenuhi kualifikasi serta memiliki integritas, kompetensi, dan pemahaman yang baik terkait tata kelola pemerintahan daerah serta manajemen perusahaan daerah.
Persyaratan Umum
Calon pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki latar belakang pendidikan paling rendah Strata Satu (S-1). Usia pelamar dibatasi maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran. Selain itu, pelamar tidak sedang menjalani proses atau sanksi pidana, tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, serta tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi penyebab suatu badan usaha dinyatakan pailit.
Pelamar juga diutamakan berasal dari pejabat administrator atau jabatan setara yang memiliki pengalaman dalam pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tata Cara Pendaftaran
Berkas lamaran disampaikan secara langsung kepada Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas Perumda Owabong melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga. Pendaftaran dibuka hingga 3 Februari 2026. Seluruh dokumen lamaran dimasukkan ke dalam amplop tertutup dengan mencantumkan jabatan yang dilamar. Berkas yang telah diserahkan menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
Pengumuman ini ditetapkan di Purbalingga pada 26 Januari 2026 dan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga selaku Ketua Panitia Seleksi.
Informasi lengkap mengenai rekrutmen Calon Dewan Pengawas Perumda Owabong Kabupaten Purbalingga Tahun 2026 dapat diakses melalui tautan berikut:
Pengumuman Rekrutmen Calon Dewan Pengawas Perumda Owabong Tahun 2026

