google-site-verification=YyoQycYeX1oqBXs24tjZgisdL-bsneSSAuvFyVbld3E
Kasus Pencurian Gabah di Kemangkon Purbalingga Diselesaikan Lewat Restorative Justice google-site-verification=YyoQycYeX1oqBXs24tjZgisdL-bsneSSAuvFyVbld3E -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Kasus Pencurian Gabah di Kemangkon Purbalingga Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kamis, 26 Februari 2026


INFOPBG.COM, PURBALINGGA - Polsek Kemangkon, jajaran Polres Purbalingga, menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam penanganan kasus pencurian gabah yang terjadi di wilayah Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

Peristiwa pencurian tersebut berlangsung di Desa Semilir pada Kamis dini hari, 26 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Seorang pria kedapatan mengambil dua karung gabah yang berada di halaman masjid setempat. Aksi itu diketahui oleh korban, yang kemudian mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Mediasi Libatkan Korban, Pelaku, dan Perangkat Desa

Dalam proses penyelesaian, Polsek Kemangkon memfasilitasi pertemuan antara korban dan pelaku melalui mekanisme restorative justice. Mediasi digelar pada Kamis, 26 Februari 2026, dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta perangkat desa masing-masing.

Korban, Sukedi (57), warga Desa Semilir, Kecamatan Kemangkon, menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke ranah hukum. Ia memilih penyelesaian secara kekeluargaan dan telah memaafkan pelaku atas perbuatannya.

Sementara itu, pelaku berinisial MS (39), warga Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, mengakui kesalahannya. Ia berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa serta bersedia mengganti kerugian yang dialami korban.

Kesepakatan Tertuang dalam Surat Pernyataan

Hasil mediasi tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani korban dan pelaku. Penandatanganan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa serta pihak kepolisian dari Polsek Kemangkon.

Kapolsek Kemangkon, AKP Heri Iskandar, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice mengedepankan dialog, musyawarah, dan perdamaian antara para pihak yang terlibat.

“Pendekatan ini mengutamakan mediasi dengan melibatkan korban, pelaku, serta unsur masyarakat dalam hal ini perangkat desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan menerapkan restorative justice mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya korban yang tidak menghendaki proses hukum berlanjut, pelaku yang belum pernah terlibat tindak pidana, serta motif pencurian yang dipicu kondisi ekonomi.

Barang Bukti dan Nilai Kerugian

Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua karung gabah dengan berat total sekitar 70 kilogram. Kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp980 ribu.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, kasus pencurian gabah di Kemangkon Purbalingga ini tidak dilanjutkan ke tahap persidangan. Pihak kepolisian berharap, melalui mekanisme restorative justice, keadilan dapat dirasakan kedua belah pihak dan pelaku tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Pendekatan ini menjadi salah satu langkah humanis kepolisian dalam menangani perkara ringan, khususnya yang masih memungkinkan diselesaikan melalui musyawarah dan perdamaian di tingkat masyarakat.