google-site-verification=YyoQycYeX1oqBXs24tjZgisdL-bsneSSAuvFyVbld3E
Polemik Pungutan Jalur Baturraden Purbalingga Masuk Meja Hijau, Sidang Gugatan PT Palawi Resorsis Terus Berlanjut google-site-verification=YyoQycYeX1oqBXs24tjZgisdL-bsneSSAuvFyVbld3E -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Polemik Pungutan Jalur Baturraden Purbalingga Masuk Meja Hijau, Sidang Gugatan PT Palawi Resorsis Terus Berlanjut

Minggu, 10 Mei 2026


INFOPBG.COM, PURWOKERTO - Persidangan gugatan terhadap PT Palawi Resorsis dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Purwokerto. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan dugaan pungutan terhadap pengguna jalan yang hanya melintas di jalur penghubung Baturraden–Purbalingga tanpa tujuan wisata.

Perkara tersebut telah resmi tercatat di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor 12/Pdt.G/2026/PN Pwt sejak 18 Februari 2026. Gugatan diajukan oleh Dede Resna Eka Setiawan bersama Kuswantoro dari Lembaga Bantuan Hukum Pemalang.

Awal Mula Gugatan Jalur Baturraden-Purbalingga

Kasus ini bermula dari banyaknya keluhan warga yang merasa keberatan dengan adanya pungutan saat melewati akses jalan Baturraden menuju Purbalingga. Jalan tersebut diketahui berada di kawasan wisata yang dikelola PT Palawi Resorsis bersama Kebun Raya Baturraden.

Yang menjadi sorotan publik, pengguna jalan yang tidak memasuki area wisata disebut tetap diminta membayar retribusi ketika melintas. Kondisi itu memicu perdebatan karena jalur tersebut dinilai sebagai akses penghubung antarwilayah yang digunakan masyarakat umum setiap hari.

Tak sedikit warga mempertanyakan dasar pungutan tersebut, terutama terkait status jalan yang digunakan masyarakat untuk aktivitas biasa, bukan untuk berwisata.

Perjalanan Sidang di PN Purwokerto

Sidang perdana digelar pada 4 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan awal perkara. Kemudian pada 12 Maret 2026, sidang dilanjutkan dengan pemanggilan turut tergugat II sekaligus penunjukan mediator.

Proses hukum kembali berjalan pada 20 April 2026 dengan agenda laporan mediator, pembacaan gugatan, hingga penyusunan jadwal persidangan atau court calendar.

Sementara itu, sidang keempat yang berlangsung pada 4 Mei 2026 diisi dengan penyampaian jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat melalui sistem elektronik pengadilan.

Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, menyebut agenda persidangan berikutnya adalah penyampaian replik dari pihak penggugat yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Mei 2026.

Penggugat Minta Pungutan Dihentikan

Dalam petitumnya, pihak penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum. Mereka juga menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta yang dibayarkan secara tunai.

Tak hanya itu, penggugat mendesak agar pungutan terhadap masyarakat yang hanya melintas dihentikan sepenuhnya. Mereka juga meminta gardu pungutan di jalur tersebut dibongkar.

Selain menggugat PT Palawi Resorsis dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden, gugatan turut melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Jawa Tengah sebagai turut tergugat. Kedua pihak diminta melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas pungutan di kawasan tersebut.

Status Jalan Jadi Poin Penting Persidangan

Salah satu fokus utama yang akan didalami majelis hakim ialah status jalan yang menjadi objek sengketa. Penentuan status tersebut dianggap penting untuk menilai apakah pungutan terhadap pengguna jalan memiliki dasar hukum yang sah atau justru merugikan masyarakat.

Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik, terutama warga Banyumas dan Purbalingga yang kerap menggunakan jalur Baturraden sebagai akses penghubung antarwilayah.

Sementara proses persidangan masih berjalan, masyarakat kini menunggu bagaimana putusan pengadilan terhadap polemik pungutan yang sudah lama menuai perdebatan tersebut.

sumber https://jateng.pikiran-rakyat.com/jawa-tengah/pr-37310198628/sidang-gugatan-pt-palawi-resorsis-bergulir-pungutan-jalan-baturraden-purbalingga-disorot-publik