INFOPBG.COM, JAKARTA - Kabar baik buat pengguna internet seluler. Pemerintah kini mempertegas aturan terkait sisa kuota internet pelanggan. Kuota yang sudah dibeli tidak boleh begitu saja dihapus atau hangus ketika masa aktif paket berakhir.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memberikan kepastian sekaligus melindungi hak pelanggan layanan telekomunikasi.
Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.
Kuota yang Sudah Dibayar Jadi Hak Pelanggan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang sudah dibeli pelanggan merupakan hak yang harus mendapatkan perlindungan.
Dengan demikian, operator tidak boleh menghilangkan sisa kuota secara sepihak. Pelanggan juga tidak boleh dibebani biaya tambahan hanya agar sisa kuota mereka tetap bisa digunakan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, aturan ini dibuat agar masyarakat memperoleh manfaat yang lebih adil dari layanan telekomunikasi yang sudah mereka bayarkan.
Banyak Pelanggan Mengeluhkan Kuota Hangus
Pemerintah mengaku masih menerima sejumlah aduan dari masyarakat mengenai sisa kuota internet yang hilang setelah masa aktif paket berakhir.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Kemkomdigi karena sisa kuota merupakan bagian dari layanan yang sebelumnya telah dibayar oleh pelanggan.
Melalui surat edaran terbaru ini, pemerintah ingin memastikan operator seluler menjalankan ketentuan yang berlaku dan tidak lagi menerapkan mekanisme yang merugikan pelanggan.
Operator Wajib Berikan Pilihan
Bukan hanya soal kuota yang tidak boleh hangus. Operator juga diwajibkan menyediakan pilihan layanan sehingga pelanggan dapat menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
Beberapa bentuk perlindungan yang dapat diberikan antara lain:
- Rollover, yaitu sisa kuota dibawa ke periode berikutnya.
- Non-rollover, dengan mekanisme layanan yang tetap memberikan perlindungan kepada pelanggan.
- Perpanjangan masa aktif agar sisa kuota masih dapat digunakan.
- Pengalihan manfaat sesuai ketentuan layanan.
- Kompensasi kepada pelanggan.
- Refund atau pengembalian dana.
- Bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Artinya, pelanggan nantinya memiliki lebih banyak pilihan dan tidak sekadar menerima aturan paket yang ditentukan operator.
Jadi, Kuota Internet Nggak Boleh Asal Hangus?
Secara sederhana, sisa kuota yang sudah dibayar pelanggan tidak boleh begitu saja dihapus tanpa mekanisme perlindungan.
Pemerintah melalui SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 meminta operator menyesuaikan layanan mereka dengan ketentuan tersebut.
Bagi pengguna internet, kebijakan ini tentu menjadi perhatian penting. Apalagi saat ini kuota internet sudah menjadi kebutuhan sehari-hari, mulai dari media sosial, streaming, bekerja, belajar, hingga komunikasi.
Jadi sebelum beli paket internet, pengguna tetap perlu mengecek ketentuan paket dan mekanisme perlindungan sisa kuota yang ditawarkan operator.

