INFOPBG.COM, PURBALINGGA - Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga mencapai kesepakatan terkait usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Dalam rapat pleno yang digelar pada Senin (22/12/2025), seluruh unsur yang terlibat sepakat menaikkan UMK sebesar 5,835 persen.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil kompromi antara perwakilan pekerja dan kalangan pengusaha, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta keberlangsungan dunia usaha. Rapat pleno diikuti unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, serta organisasi perangkat daerah terkait.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, Yesu Dewayana, menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan UMK mengacu pada formula nasional, yakni tingkat inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan variabel Alfa.
“Dalam pembahasan, disepakati penggunaan variabel Alfa sebesar 0,7. Angka ini dipilih sebagai jalan tengah setelah melalui diskusi yang cukup dinamis,” ujar Yesu, Selasa (23/12/2025).
Ia menuturkan, perbedaan pandangan sempat muncul dalam rapat. Perwakilan serikat pekerja mendorong nilai Alfa lebih tinggi guna menjaga daya beli buruh, sementara pihak pengusaha mengusulkan nilai lebih rendah demi menjaga stabilitas usaha dan menghindari risiko pemutusan hubungan kerja.
“Kesepakatan diambil dengan mempertimbangkan kedua kepentingan tersebut agar tercipta keseimbangan,” tambahnya.
Sebagai informasi, UMK Purbalingga tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.338.283,12. Dengan kenaikan 5,835 persen, nominal UMK tahun 2026 diusulkan menjadi sekitar Rp 2.475.000 setelah pembulatan.
Usulan UMK tersebut telah ditandatangani Bupati Purbalingga dan selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan pengesahan. Penetapan resmi UMK Jawa Tengah dijadwalkan pada Rabu (24/12/2025).
Setelah keputusan provinsi diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Purbalingga berencana melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja guna memastikan implementasi UMK berjalan sesuai ketentuan.
Catatan Redaksi: Berita ini telah direvisi untuk menyesuaikan nominal UMK Purbalingga 2026 yang sebelumnya tertulis Rp 2.475.000 menjadi Rp 2.474.721,94.

