google-site-verification=YyoQycYeX1oqBXs24tjZgisdL-bsneSSAuvFyVbld3E
Kejari Kota Semarang Tegaskan Pesan Denda Tilang Mengatasnamakan Kejaksaan Adalah Penipuan google-site-verification=YyoQycYeX1oqBXs24tjZgisdL-bsneSSAuvFyVbld3E -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Kejari Kota Semarang Tegaskan Pesan Denda Tilang Mengatasnamakan Kejaksaan Adalah Penipuan

Kamis, 05 Februari 2026



INFOPBG.COM, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali menegaskan maraknya pesan singkat dan WhatsApp berisi pemberitahuan denda tilang yang mencatut nama Kejaksaan merupakan aksi penipuan. Dalam beberapa hari terakhir, aduan masyarakat terus berdatangan dengan pola pesan yang semakin meyakinkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, menyampaikan bahwa pihaknya menerima puluhan laporan dari warga. Sebanyak 21 aduan masuk melalui hotline Curhat Arjuna di nomor 0888-3991-122, sementara sebagian masyarakat memilih datang langsung ke kantor kejaksaan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Pesan yang diterima masyarakat dipastikan tidak berasal dari Kejaksaan. Itu murni penipuan,” tegas Lilik saat ditemui di kantornya, Rabu (4/2/2026).

Modus yang digunakan pelaku dinilai cukup rapi. Kontak pengirim tidak menggunakan nomor acak, melainkan tampil dengan nama “Kejaksaan”, sehingga menimbulkan kesan resmi. Selain itu, dalam pesan tersebut disertakan tautan yang menyerupai alamat institusi negara, seperti kejaksaan-goh.com dan kejaksaan-ftc.com.

Dengan tampilan tersebut, pelaku dinilai berhasil meningkatkan kepercayaan calon korban. Adapun isi pesan yang beredar antara lain berbunyi:

“PEMBERITAHUAN: Anda memiliki denda tilang yang belum dibayar. Segera lanjuti melalui link di bawah agar sanksi tidak diperberat.”

Lilik menyebut, sebagian penerima pesan telah bersikap waspada, namun tidak sedikit pula yang terlanjur menjadi korban. Salah satu warga berinisial AA diketahui telah mentransfer uang sebesar Rp150 ribu melalui layanan e-banking.

“Yang datang mengadu ada yang memang merasa tidak pernah ditilang, ada juga yang pernah ditilang dan ingin konfirmasi. Ini menunjukkan sebagian masyarakat cukup jeli,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tujuan penipuan ini bukan hanya soal uang, melainkan berpotensi mengarah pada pencurian data pribadi dan akses perbankan apabila korban mengklik tautan yang disertakan.

Sementara itu, seorang warga Kota Semarang, Rizka Indah, mengaku menerima pesan serupa pada Selasa (4/2/2026). Ia sempat merasa bingung karena tidak sedang mengendarai kendaraan dan merasa tidak mungkin terkena tilang.

“Saya cek dulu di Google, website resmi kejaksaan itu seperti apa. Soalnya pas baca SMS-nya, kok pakai web biasa, bukan domain pemerintah. Setahu saya, situs resmi instansi negara tidak pakai dot com. Karena itu saya tidak jadi klik,” ungkapnya.

Rizka menilai kasus ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan data masyarakat. Ia menyinggung kewajiban registrasi NIK pada kartu SIM yang seharusnya bertujuan meningkatkan keamanan, namun justru tidak mencegah penyalahgunaan nomor telepon.

“Nomor kita wajib didaftarkan pakai NIK, tapi faktanya tetap tersebar luas. Tidak jelas bocornya dari mana dan siapa yang bertanggung jawab. Ini bukan hanya terjadi di satu operator, tapi hampir semua,” kritiknya.

Atas kejadian tersebut, Kejari Kota Semarang kembali mengimbau masyarakat agar tidak membuka tautan mencurigakan dan tidak melakukan pembayaran ke rekening pribadi. Lilik menegaskan bahwa pembayaran denda e-Tilang hanya dilakukan melalui situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia di https://tilangkejaksaan.go.id.

“Masyarakat kami minta tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa,” pungkasnya.