INFOPBG.COM, Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari PP Tunas, regulasi yang dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga keamanan sekaligus masa depan generasi muda di tengah derasnya arus teknologi.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah sudah memberikan waktu cukup panjang bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk beradaptasi, yakni selama satu tahun sejak 28 Maret 2025. Kini, tahap implementasi mulai dijalankan secara bertahap dengan memantau tingkat kepatuhan masing-masing platform.
Dalam evaluasi terbaru, beberapa platform dinilai sudah mulai menyesuaikan diri. X menjadi salah satu yang paling cepat bergerak dengan menaikkan batas usia minimal pengguna menjadi 16 tahun, sekaligus memperketat aturan komunitas serta sistem penertiban akun di bawah umur.
Sementara itu, Bigo Live bahkan menetapkan batas usia lebih tinggi, yakni 18 tahun. Mereka juga memperkuat sistem moderasi dengan kombinasi kecerdasan buatan dan verifikasi manual, serta mengubah klasifikasi usia aplikasi di toko digital.
Namun, tidak semua platform bergerak dengan kecepatan yang sama. Roblox masih dalam tahap penyesuaian, khususnya untuk pengguna di bawah 13 tahun dengan pembatasan fitur tertentu. Di sisi lain, TikTok baru menunjukkan kepatuhan sebagian, dengan rencana penonaktifan akun di bawah 16 tahun secara bertahap serta penyusunan kebijakan khusus bagi pengguna usia 14-15 tahun.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi platform yang mengabaikan aturan ini. Prinsip perlindungan anak, menurut Meutya, harus berlaku setara dan tanpa diskriminasi, sebagaimana diterapkan di berbagai negara lain.
Dengan diberlakukannya aturan ini, Indonesia mengambil langkah tegas dalam menjaga ruang digital tetap aman bagi anak-anak, sekaligus mendorong platform global untuk lebih bertanggung jawab terhadap penggunanya.

